Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terungkap, Jatanras Polda Jateng Tangkap Terduga Pelaku di Mangkang



Ringexposesuaraindonesia.id | Demak - Misteri penemuan jasad perempuan tanpa identitas dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Dukuh Wareng, RT 05/RW 03, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, akhirnya terungkap.


Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Resmob Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan seorang pria berinisial BI (52), yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.


BI diamankan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIB di sebuah rumah di wilayah Mangkang, Kota Semarang.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Piket SPKT Polres Demak pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Warga melaporkan adanya seseorang yang meninggal dunia dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda.


Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi di Dukuh Wareng, Desa Kebonagung. Polisi kemudian mengamankan tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP bersama Tim Identifikasi Polres Demak.


Saat pertama ditemukan, korban belum diketahui identitasnya. Polisi memastikan korban berjenis kelamin perempuan dan kemudian melakukan pemeriksaan forensik serta autopsi untuk mengungkap identitas dan penyebab kematiannya.


Hasil pemeriksaan akhirnya mengidentifikasi korban sebagai SL (42), seorang perempuan yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Grobogan, Jawa Tengah.


Dari hasil pemeriksaan dan temuan forensik, penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana pembunuhan.



*Terduga Pelaku Ditangkap di Mangkang*


Berbekal hasil olah TKP, temuan forensik, serta keterangan yang dikumpulkan selama penyelidikan, Jatanras Polda Jateng bersama Resmob Polres Demak kemudian mendalami sejumlah orang yang diketahui memiliki hubungan dengan korban.


Penyelidikan akhirnya mengarah kepada BI (52), yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.


Tim kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan BI. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi berhasil mengamankannya di wilayah Mangkang, Kota Semarang.


Dalam pemeriksaan awal, BI mengakui perbuatannya.


Berdasarkan keterangan awal tersangka kepada penyidik, pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa cemburu. Tersangka juga mengaku memukul korban menggunakan palu yang sebelumnya telah disiapkan.


Setelah korban meninggal dunia, tersangka kemudian membakar jasad korban menggunakan bensin yang juga telah disiapkan sebelumnya.


Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang terbakar, dua sandal slop berwarna hitam, telepon seluler milik tersangka, identitas tersangka, sebuah palu, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.


Penyidik juga menemukan fakta bahwa BI pernah terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap dua orang pada 2004 di wilayah Pati dan merupakan residivis dalam perkara tersebut.


*Polisi Masih Dalami Motif dan Rangkaian Kejadian*


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja bersama Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak yang bergerak sejak menerima laporan penemuan jasad terbakar.


“Begitu menerima laporan adanya penemuan jasad dalam kondisi terbakar, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Setelah identitas korban diketahui, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan petunjuk yang diperoleh hingga mengarah kepada terduga pelaku,” jelasnya, Kamis (3/9/2026).


Menurut Anwar, penyidik kemudian bergerak melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya BI berhasil diamankan di Mangkang, Kota Semarang.


“Yang bersangkutan saat ini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, kronologi secara utuh, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkapnya.


Ia menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi akan memastikan seluruh fakta perkara tersebut didukung alat bukti dan keterangan yang sah sesuai ketentuan hukum.


“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegasnya.


*Polda Jateng Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi*


Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan dan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya perkara yang menyangkut keselamatan dan hilangnya nyawa seseorang.


“Sejak adanya laporan penemuan mayat dalam kondisi terbakar, jajaran kepolisian langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Alhamdulillah, melalui kerja sama Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak, terduga pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.


Menurut Yuliyanto, keberhasilan pengungkapan perkara tidak terlepas dari proses penyelidikan yang dilakukan secara bertahap, mulai dari olah TKP, identifikasi korban, pemeriksaan forensik, pengumpulan barang bukti hingga pendalaman terhadap informasi yang diperoleh penyidik.


“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja secara profesional dalam mengungkap perkara ini. Namun demikian, proses penyidikan masih berjalan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” jelasnya.


Yuliyanto menegaskan, kepolisian akan terus menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional sesuai dengan tahapan penyidikan.


“Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap perkembangan yang sudah dapat disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui saluran komunikasi resmi kepolisian,” tegasnya.